Rabu, 18 Januari 2012


A.  PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah,
keadaan wajib menanggung segala sesuatu, sehingga bertanggung jawab
menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah berkewajiban menanggung,
memikul jawab, menanggung segala sesuatunya atau memberikan jawab dan
menanggung akibatnya.
Tanggung jawab adalah  kesadaran manusia akan  tingkah laku atau
perbuatan yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga
berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban.
Seorang mahasiswa mempunyai kewajiban belajar, Bila belajar, maka hal
itu berarti ia telah memenuhi kewajibannya. Berarti ia telah bertanggung jawab
Ilmu Budaya Dasar     Halaman 1 dari 6
atas bannya. Sudah tentu bagaimana kegiatan belajar si mahasiswa, itulah kadar
pertanggung jawabannya, Bila pada ujian ia mendapat  nilai A, B atau C itulah
kadar pertanggung jawabannya.
Seseorang mau bertanggung jawab karena ada kesadaran atau keinsafan
atau pengertian atas segala perbuatan  dan akibatnya dan atas kepentingan
pihak lain. Timbulnya tanggung jawab karena manusia itu hidup bermasyarakat
dan hidup dalam lingkungan alam. Manusia tidak boleh berbuat semaunya
terhadap manusia lain dan terhadap alam  lingkungannya. Manusia menciptakan
keseimbangan, keselarasan, antara sesama manusia dan antara manusia dan
lingkungan.
Tanggung jawab bersifat kodrati, artinya sudah menjadi bagian kehidupan
manusia, bahwa setiap manusia pasti dibebani dengan tanggung jawab. Apabila
ia tidak mau bertanggung jawab, maka ada pihak lain yang memaksa tanggung
jawab itu. Dengan demikian  tanggung jawabitu dapat dilihat dari dua sisi yaitu
dari sisi yang berbuat dan dari sisi yang kepentingan pihak lain. Dari sisi si
pembuat ia harus menyadari akibat perbuatannya itu dengan demikian ia sendiri
pula yang harus memulihkan ke dalam keadaan baik. Dari sisi pihak lain apabila
si pembuat tidak mau bertanggung jawab, pihak lain yang akan memulihkan baik
dengan cara individual maupun dengan cara kemasyarakat.
Apabila dikaji, tanggung jawab itu adalah kewajiban atau beban yang
harus dipikul atau dipenuhi, sebagai akibat perbuatan pihak yang berbuat, atau
sebagai akibat dari perbuatan pihak lain, atau sebagai pengabdian, pengorbanan
pada pihak lain. Kewajiban beban itu ditujukan untuk kebaikan pihak yang
berbuat sendiri atau pihak lain
Tanggung jawab adalah ciri manusia beradab (berbudaya). Manusia
merasa bertanggung jawab karena ia  menyadari akibat baik atau buruk
perbuatannyaitu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengabdian
atau pengorbanannya. Untuk memperoleh  atau meningkatkan kesadaran
bertanggung jawab perlu ditempuh usaha melalui pendidikan, penyuluhan,
keteladanan dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

B.  MACAM-MACAM TANGGUNG JAWAB
Manusia itu berjuang adalah memenuhi keperluannya sendiri atau untuk
keperluan pihak lain. Untuk itu ia menghadapi manusia lain dalam masyarakat
atau menghadapi lingkungan alam. Dalam usahanya itu manusia juga menyadari
bahwa ada kekuatan lain yang ikut  menentukan, yaitu  kekuasaan Tuhan.
Dengan demikian tanggung jawab itu  dapat dibedakan menurut keadaan
manusia atau hubungan yang dibuatnya, atas dasar ini, lalu dikenal beberapa
jenis tanggung jawab, yaitu

1.  Tanggung jawab terhadap diri sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri menentukan kesadaran setiap orang
untuk memenuhi kewajibannya sendiri  dalam mengembangkan kepribadian
sebagai manusia pribadi. Dengan demikian bisa memevahkan masalah-masalah
kemanusiaan mengenai dirinya sendiri menurur sifat dasarnya manusia adalah
mahluk bermoral, tetapi manusia  juga pribadi. Karena merupakan seorang
pribasi maka manusia mempunyai pendapat sendiri, perasaan sendiri, beranganangan sendiri. Sebagai perwujudan dari pendapat, perasaan dan angan-angan
itu manusia berbuat dan bertindak. Dalam  hal ini manusia tidak luput dari
kesalahan, kekeliruan, baik yang sengaja maupun yang tidak.

2.  Tanggung jawab terhadap keluarga
Keluarga merupakan masyarakat kecil. Keluarga terdiri dari suami, ister,
ayah, ibu anak-anak, dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tiap
anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarga. Tanggung jawab ini
menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan
kesejahteraan, keselamatan dan kehidupan.

3.  Tanggung jawab terhadap masyarakat
Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain,
sesuai dengan kedudukannya  sebagai mahluk sosial. Karena membutuhkan
manusia lain maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain. Sehingga
dengan demikian manusia disini merupakan anggota masyarakat yang tentunya
Ilmu Budaya Dasar     Halaman 3 dari 6
mempunyai tanggung jawab seperti anggota masyarakat yang lain agar dapat
melangsungkan hidupnya dalam masyrakat tersebut. Wajarlah apabila segala
tingkah laku dan perbuatannya harus  dipertanggung jawabkan kepada
masyarakat.

4.  Tanggung jawab kepada Bangsa / negara
Suatu kenyataan lagi, bahwa tiap manusia, tiap individu adalah warga
negara suatu negara. Dalam berpikir,  berbuat, bertindak, bertingkah laku
manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan itu salah, maka ia
harus bertanggung jawab kepada negara

5.  Tanggung jawab terhadap Tuhan
Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab,
melainkanuntuk mengisa kehidupannya manusia mempunyai tanggung jawab
lngsung terhadap Tuhan. Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari
hukum-hukum Tuhan yang dituangkan  dalam berbagai kitab suci melalui
berbagai macam agama. Pelanggaran dari hukum-hukum tersebut akan segera
diperingatkan oleh Tuhan dan  juka dengan peringatan yang keraspun manusia
masih juga tidak menghiraukan maka Tuhan akan melakukan kutukan. Sebab
dengan mengabaikan perintah-perintah Tuhan berarti mereka meninggalkan
tanggung jawab yang seharusnya dilakukan manusia terhadap Tuhan sebagai
penciptanya, bahkan untuk memenuhi tanggung jawab, manusia perlu
pengorbanan

tugas ilmu budaya dasar manusia dan keadilan: -kejujuran


Manusia dan Keadilan

Pengertian Keadilan

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

II. MACAM-MACAM KEADILAN

a. KEADILAN LEGAL ATAU KEADILAN MORAL

Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.

Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk member tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.

Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak keserasian.

b. KEADILAN DISTRIBUTIF

Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).

c. KEADILAN KOMUTATIF

Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

d. KEJUJURAN

Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.

Sikap jujur itu perlu di pelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta menyucikan lagi pula membuat luhurnya budi pekerti.

Pada hakekatnya jujur atau kejujuran di landasi oleh kesadaran moral yang tinggi kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.

Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal yang baik dan buruk.

Kejujuran besangkut erat dengan masalah hati nurani. Menurut M.Alamsyah dalam bukunya budi nurani dan filsafat berfikir, yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran, ketulusan dalam meneropong kebenaran local maupan kebenaran illahi (M.Alamsyah,1986 :83). Nurani yang di perkembangkan dapat jadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Kejujuran ataupun ketulusan dapat di tingkatkan menjadi sebuah keyakinan atas diri keyakinannya maka seseorang di ketahui kepribadianya.

Dan hati nurani bertindak sesuai dengan norma-norma kebenaran akan menjadikan manusianya memiliki kejujuran, ia akan menjadi manusia jujur. Sebaliknya orang yang secara terus-menerus berfikir atau bertindak bertentangan dengan hati nuraninya akan selalu mengalami konfik batin, ia akan selalu mengalami ketegangan, dan sifatnya kepribadiannya yang semestinya tunggal menjadi pecah.

Untuk mempertahankan kejujuran, berbagai cara dan sikap yang perlu di pupuk. Namun demi sopan santun dan pendidikan, orang di perbolehkan berkata tidak jujur apabila sampai bata-batas yang di tentukan.

Study kasus :

Nenek Nenek Pencuri Kakao vs Koruptor

Sepertinya kasus kasus yang beterbangan di negara ini benar-benar beraneka ragam dengan keanehannya masing-masing. Seperti contohnya kasus yang baru saja terjadi di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Nasib sial menimpa seorang nenek nenek yang ketahuan mencuri 3 biji kakao di daerah perkebunan yang akan dijadikan bibit dan sekarang nasibnya terancam hukuman percobaan 1 bulan 15 hari.

Miris juga ya peradaban hukum di negara ini. Memang yang namanya pencurian tetap suatu kesalahan seberapapun besar kecilnya bila dipandang perlu ditindak lanjuti silahkan saja. Hanya saja yang jadi tak berimbang di sini adalah, seorang nenek nenek yang hanya mencuri 3 biji kakao harus berhadapan dengan meja hijau tanpa di dampingi pengacara karena tidak adanya kemampuan finansial untuk membayar jasa pengacara. Sementara koruptor a.k.a maling uang rakyat yang bermilyar milyar bahkan trilyunan bebas berkeliaran tanpa penyelesaian yang jelas.

Mafia mafia peradilan, makelar makelar kasus bisa bebas berkeliaran dan hidup bermewah mewah. Memang benar bahwa semua itu sebagai proses peringatan supaya tidaklah menjadi contoh bagi yang lain dalam tindak pencurian. Tapi, apakah proses peradilan yang seadil-adilnya bagi koruptor dan para mafia peradilan tidak bisa ditegakkan seperti petugas hukum menindak tegas maling-maling ayam dan maling-maling seperti Ibu Minah?

Masyarakat sangatlah bisa menilai sendiri seperti apa wajah hukum di negara kita ini. Ketimpangan yang terjadi di dunia hukum saat ini, seperti bergulirnya kasus Bibit – Chandra yang terus berjalan dan belum menemukan titik temu yang jelas, ditambah lagi saat ini sedang bergulir kasus Polisi vs Jurnalisme. Fiuh…kapan ya peradilan di negara ini bisa berlaku adil tanpa mencari kambing hitam?

opini :

adil itu sudah sepatutnya kita budayakan dalam kehidupan kita sehari - hari. saya sangat menentang apa yang namanya perilaku tidak adil atau bisa disebut pilih kasih. seperti contoh studi kasus diatas.

usahakanlah berperilaku adil terhadap semuanya. termasuk terhadap sesama. karena mereka lah yang merasakan dampak dari perbuatan kita apabila kita tidak bersikap adil.